KEMENPAREKRAF SIAPKAN PARA PEGIAT KOMUNITAS EKONOMI KREATIF MENJADI TRAINER HKI

19 comments

Sudah nonton Eternal Marvels di bioskop belum minggu ini? Jangan lupa segelas starbuck dan popcorn yaa biar makin makin moviegoers vibesnya hehe.

Dari aktifitas nonton bioskop, beli snack popcorn dan kopi, kira-kira kenapa kopi starbuckmu mahal banget harganya? Perhatikan juga wadah popcornmu apa itu termasuk design industri? Atau ingatkah ketika Eternal merilis OST Friend milik Jimin BTS disana maka ARMY internasional bergembira  kira-kira bagaimana hak ciptanya? Selesai nonton melihat cup dan sedotan ditangan iseng lagi bertanya siapa yaa yang punya patennya ? Huwaghhh.. abis mikirin Ajax and the genks VS Devian lanjut mikir keras sama artikel rafahlevi.com kali ini. Hidup ini kritis sekali yaa hehe.

Yukk mulai rapihkan mindsetnya. Jelas pertanyaan-pertanyaan sepele  tersebut penting terjawab apalagi bagi para pelaku ekonomi kreatif.  Hak Kekayaan Intelektual adalah semua hal yang mencangkup Merek, Design Industri, Rahasia Dagang, Hak Cipta, dan Paten. Orang awam melihatnya itu adalah sama tetapi sebenarnya kelima diksi tersebut memiliki arti dan fungsinya masing-masing yang wajib dipahami supaya melindungi karya dan usaha pelaku ekonomi.


KELAS KEKAYAAN INTELEKTUAL KEMENPAREKRAF 

Industri kreatif merupakan proses untuk menciptakan sebuah karya berdasarkan ide yang dicetuskan berkat kreativitias dari seseorang atau sekelompok orang. Industri kreatif memberikan lapangan kerja yang baru bagi masyarakat dengan tanpa mengeksploitasi lingkungan dan alam. Untuk melindungi hak atas berbagai komponen dalam usaha kreatifnya para pelaku ekonomi kreatif seharusnya memahami seluk beluk HKI. Sayangnya kesadaran tersebut masih sangat rendah. Hal ini bisa terlihat dari kecilnya nilai persentase pelaku ekraf yang mendaftarkan HKI nya pada Ditjen HKI. Berbagai alasan dari mulai tidak mengerti prosedural sampai persoalan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurusnya. Latar belakang inilah yang kemudian menjadi dasar diselenggarakannya kelas Kekayaan Intelektual oleh KEMENPAREKRAF / BAPAREKRAF di Bandung.

Sejak 15 November 2021 sampai dengan 17 november 2021 Kemenparekraf mengadakan pelatihan kelas kekayaan intelektual bagi para pelaku ekonomi kreatif khususnya mereka yang aktif bergerak di komunitas. Kemenparekraf memfokuskan pada mereka yang memiliki komunitas adalah karena diharapkan para peserta terpilih setelah pelatihan bisa menjadi ujung tombak mengedukasi masyarakat pentingnya mendaftarkan HKI atas usaha ekonomi yang dimiliki masyarakat. Dengan background komunitas-komunitas ekonomi kreatif yang diikuti, para peserta disiapkan menjadi leader sekaligus trainer HKI di lapangan langsung. Itulah kemudian tema "TRAINI OF TRAINER" dipilih untuk kelas pelatihan tahun ini.

30 peserta terpilih dari berbagai kota di Jawa Barat mewakili 16 subsektor ekonomi kreatif dikarantina selama 3 hari dan mengikuti kelas hingga selesai. Ke 16 subsektor yang dimaksud adalah
1. Arsitektur
2. Desain Interior
3. Musik
4. Seni Rupa
5. Desain Produk
6. Fesyen
7. Kuliner
8. Film, Animasi dan Video
9. Fotografi
10. Desain Komunikasi Visual
11. Televisi dan Radio
12. Kriya
13. Periklanan
14. Seni Pertunjukan
15. Penerbitan
16. Aplikasi dan Games Developer
Paparan materi disampaikan secara padat dan maraton oleh beberapa mentor yang sudah sangat ahli di bidangnya.

1. Materi Merek, narasumber Irnie Mela Yusnita.


Diatas tadi ada pertanyaan kenapa coffeecup yang kamu beli itu mahal sekali?
Setelah diputar cupnya ada gambar dan tulisan jelas dibaca: Starbuck. Wahhh ini dia ternyata yang membuatnya mahal. Ada Merek! Setiap pelaku usaha wajib melindungi usahanya dengan mendaftarkan merek dagang mereka supaya tidak diakui orang lain. Merek itu apa? Merek adalah pembeda atau tanda yang harus memiliki nilai jual beli atau bisa digunakan dalam perdagangan. Ngapain juga daftarin merek kalo produknya cuma buat konsumsi pribadi yaa kan hehe.

Dalam HKI klasifikasi merek terdiri atas 45 kelas. Kelas 1-34 untuk produk dimulai dari kuliner, fesyen tempat sampai usaha dan 35-45 untuk jasa seperti design misalnya.

2. Materi Desain Industri dan Komisi Banding Paten, narasumber Budi Suratno.


Pernahkah memperhatikan botol coca cola yang kita minum? Bayangkan jika mereknya dihilangkan dan hanya berupa botol polos apa masih bisa mengenali kalau itu botol coca cola? Pasti masih bisa jawabannya karena botol coca cola memiliki desain botol sendiri dan membentuk identitas sehingga membedakan dengan botol minum lainnya. Yang demikian itulah yang dimaksudkan dengan desain industri. Desain industri adalah bentuk perlindungan pada tampilan luar produk yang memiliki bentuk dua imensi tiga dimensi yang memberikan kesan estetik digunakan sebagai produk atau barang yang diperjual belikan. Sayangnya desain industri tidak bisa diperpanjang setelah 20 tahun. Maka kemudian dari sanalah para pelaku usaha mendaftarkan desain tersebut sebagai merek dagang. Jadi bisa dipahami bila kemudian perusahaan coca-cola misalnya mendaftarkan merek dagang mereka dalam berbagai media baik dari tulisan, bentuk huruf, warna, logo, bentuk botol hingga suara.

3. Materi Hak Cipta dan Rahasia Dagang, narasumber Adi Supanto.

Siapa yang beberapa waktu lalu ikut war social media gara-gara tinytan Jhope diduga digunakan SM entertainment untuk promo project terbarunya? Wahhh army murka yaa.. Dalam kasus seperti ini ada dua hak yang semestinya dipenuhi oleh SM Entertainment yakni hak ekonomi dan hak moral kedua hak tersebut berdasarkan perlindungan hak cipta pada seluruh karakter tiny tan BTS yang dimiliki Big Hit dalam hal ini manajemen HYBE. Itu adalah salah satu sample issue untuk materi hak cipta. Kapan ide memiliki hak cipta? Hak Cipta lahir saat ciptaan atau ide itu terwujud dan dipublikasikan. Selama masih menjadi ide dan tidak terwujud baik seni, sastra dan seni rupa hak cipta tidak bisa di tempelkan pada pencetusnya alias tidak diakui.

Lalu bagaimana dengan rahasia dagang? Perlukah dilindungi? Contoh praktisnya adalah bayangkan jika Amanda Brownis tidak punya rahasia dagang. Wahhh pasti rasa brownisnya akan berbeda-beda karena tidak punya resep rahasia perusahaan. Haruskah rahasia dagang ini dituliskan? Yaa kalau rahasia itu dituliskan dan didaftarkan maka itu bukan lagi sebuah rahasia lagi donk🤭 Meski demikian rahasia dagang harus dilindungi. Ini bisa dilakukan personal pencetus rahasia dagang dengan yang ddipercayaka  atau melalui legal formal notaris.

4. Materi Hak Kekayaan Intelektual dalam Perspektif Internasional, narasumber Erry Prasetyo.


Merasa bangga ketika di tahun 2010 lalu oleh badan PBB untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Budaya, UNESCO  mengukuhkan angklung sebagai mata budaya Indonesia yang menjadi warisan budaya dunia.

Kekayaan Intelektual dalam persfektif internasional dipaparkan dinamis dan atraktif oleh narasumber kompeten yang juga merupakan staf bidang luar negeri kementrian luar negri. Hal ini menjadi penting dipahami terkait beberapa warisan budaya Indonesia yang telah menjadi warisan budaya dunia demi menghindari gesekan perbedaan pengakuan hak kekayaan intelektual secara global. Selain itu industri kreatif global juga memungkinkan para pelaku ekonomi kreatif dalam negeri merambah pangsa pasar internasional. Kedepan diharapkan kelas ini bisa memberikan gambaran bagaimana kekayaan intekletual baik merek, hak cipta, design industri dan paten bisa terlindungi secara global.

5. Materi Paten, narasumber Robinson Sinaga.


Berbeda dengan hak cipta paten mengakui ide meski belum diciptakan. File di dahulukan, daftar didahulukan tidak memerlukan publikasi. Harus diingat yaa paten adalah hal sederhana yang bisa ditiru. Karenanya untuk melindungi ciptaannya agar tidak ditiru orang perlu mempatenkan ide ciptaannya. Paten sendiri harus memenuhi salah satu sarat wajibnya yakni invesi. Apa sih invensi itu? Invensi adalah solusi teknik untuk masalah teknik.

Contohnya adalah sendok garpu lipat pada mie kemasan cepat saji. Pemilik patennya menyadari ada masalah pada bentuk garpu sebelumnya. Garpu konvensional tidak bisa ditekuk dan sulit dimasukan pada mie kemasan yang tingginya terbatas. Maka diciptakanlah garpu lipat sebagai solusi untuk masalah tersebut. Maka kemudian penemu garpu lipat ini mematenkan ide temuannya supaya melindungi dari pencurian ide.


Experience The Heights Of Luxury in Bandung


Bertempat di salah satu hotel terbaik di kota Bandung, INTERCONTINENTAL HOTEL DAGO PAKAR , Kemenparekraf / Baparekraf serius pada misi suci pelatihan kelas Kekayaan Intelektual 2021 ini yaitu mencetak para leader sekaligus trainer HKI yang akan terjun langsung di masyarakat paling tidak dimulai dari komunitasnya masing-masing sesuai bidang sub sektor ekonomi kreatif yang diwakili. Selain memperhatikan kenyamanan dan keamanan adalah pertimbangan fokus para peserta yang menjadikan alasan Intercontinental Hotel dipilih sebagai venue penyelenggara yang akan mensukseskan acara ini.  Lokasinya yang berada di sekitaran dataran tinggi kota Bandung daerah Dago Pakar membuat hotel ini eksklusif menepi dari hiruk pikuk kesibukan kota Bandung. "supaya gak gampang jalan-jalan" seloroh  Robinson Sinaga,  Direktur Pengembangan Kekayaan Intelektual Industri Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf di sela sambutannya saat membuka secara resmi acara di grand ballroom Intercontinental Hotel.


Kekayaan Intelektual sudah seharusnya dilindungi. Dalam hal ini negara hadir untuk memberikan perlindungan pada segala bentuk ide, kreatifitas dan kekayaan intelektual lainnya yang menjadi hak-hak warga negara. Selamat atas kesuksesan penyelenggaraan kelas Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf 2021. Juga Selamat kepada para peserta terpilih yang telah mengikuti pelatihan hingga akhir dan resmi bergelar Guru HKI. Selamat bertugas di masyarakat membagikan ilmunya sesuai harapan dan tujuan diselenggarakannya event ini.
 
Bandung @2021


Rafahlevi
Single mom of two. Founder Xalshe Media Creative. Now working as an editor, film scriptwriter and content creator. An ambivert who loves watch and write all the time. Self improvement enthusiast. Bussiness/Collabs enquiries rafahlevi.ez@gmail.com

Related Posts

19 comments

  1. Betul banget nih kekayaan intelektual itu memang wajib dilindungi, biar semua karya meski dalam bentuk bentuk ide, kreatifitas dan kekayaan intelektual apapun jadi hak warga negara untuk dapetin perlindungan.
    Sedih kan melihat yang udah capek-capek mikirin ide, bikin kreativitas, eh di plagiasi orang huhuhu

    ReplyDelete
  2. Kadang saya menemukan merk dagang yang rada-rada mirip satu dengan lainnya. Ekonomi kreatif juga merupakan kekayaan intelektual pemiliknya yang harus dilindungi. Agar ke depannya tidak ada praktik plagiasi yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab

    ReplyDelete
  3. Materi yang diberikan saat pelatihan kelas Kekayaan Intelektual begitu "bergizi" ya mba
    Ilmu dan sharingnya pasti begitu bermanfaat
    Terlebih pemahaman akan HKI Sebagai perlindungan kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya yang memiliki nilai ekonomis patut untuk di pahami secara tepat

    ReplyDelete
  4. Kalau semakin banyak yang sadar tentang pentingnya hak kekayaan intelektual, berkarya juga bisa semakin semangat. Karena karya mereka jadi lebih dihargai

    ReplyDelete
  5. Banyak orang yg masih nyepelein kekayaan intelektual ya, Mba makanya kementrian siap lindungi itu. Soalnya ide kreatifitas itu kan ga semua org bisa. Kalau niru banyak.. ^_^

    ReplyDelete
  6. wah keren banget Kemenparekraf mengadakan pelatihan kelas kekayaan intelektual

    mungkin karena menteri yang menjabat Sandiaga Uno ya?

    jadi selalu bikin terobosan

    ReplyDelete
  7. keren banget materinya. pingin deh bisa jadi pesertanya. berkumpul dengan para insan dari berbagai sektor tentu memicu kreativitas tersendiri

    ReplyDelete
  8. materinya bernas banget. penjelasan rinci dengan banyak contoh begini pasti sangat membantu para pekerja kreatif untuk melangkah lebih pasti

    ReplyDelete
  9. Aku baru paham detilnya, beda hak cipta dan hak paten...memang perlu dilindungi Hak Kekayaan Intelektual ini. Idenya saja sudha butuh waktu dan proses sampai tercipta, enak benar kalau pihak lain langsung ngegas bikin yang serupa

    ReplyDelete
  10. MasyaAllah, bisa berkesempatan ikutan dalam seminar seperti ini itu luar biasa kakak. Kekayaan intelektual ini mahal harganya, jadilah perlu dilindungi. Akh, jadi kangen liputan lagi. Semoga bisa ikutan program keren seperti ini lagi ke depannya, aamiin

    ReplyDelete
  11. Keren banget mba acaranya. Pembicara pembicaranya juga mantap sekali. Pasti banyak dapet ilmu, pengalaman dan temen Temen baru. Sukses ya mba❤️❤️

    ReplyDelete
  12. wahh acara yg keren banget ini ya
    kemenparekraft ini sangat mendukung kesuksesan ekonomi kreatif ya mbak

    ReplyDelete
  13. Materinya menarik banget, terutama tentang paten. Kadang ide briliant itu bahaya dicuri orang lain ya, gak ada salahnya diurus patennya

    ReplyDelete
  14. Acaranya keren, saya sendiri membutuhkan informasi seperti review diatas

    ReplyDelete
  15. Setuju, jika melalui komunitas memang lebih terpantau. Apalagi jika ketua komunitasnya telaten mendampingi anggotanya....

    ReplyDelete
  16. Botol coca cola memang beda dari yang lain, bahkan dilepas logonya pun aku masih bisa mengenali kalau itu botolnya CC. Begitulah desain industri, punya ciri khas dan paten.

    Suka baca ulasan ini, aku berasa jadi ikut belajar bersama KKI. Tfs Rafa.

    ReplyDelete
  17. Duh sayang banget saya tidak mendapatkan kesempatan untuk bergabung di dalam event ini. Karena sebagai seorang seniman yang bergerak di industri kreatif dengan design handmade, saya butuh banget update terbaru dari isu ini. Kapan lagi ya ada? Pengen sekali belajar lebih mendalam dan rinci

    ReplyDelete
  18. Programnya keren btw ini terbuka untuk umum atau diumumkan kapan ya? kepo saya pengen ikutan juga hehehe

    ReplyDelete
  19. Materinya daging banget ya terutama buat para pengusaha penting banget nih memahami yang berkaitan dengan kekayaan intelektuak termasuk juga mengenai Rahasia Dagang, sangat penting untuk dilindungi.

    ReplyDelete

Post a Comment